Investasi Sukuk Negara Bisa Untung Banget Walau Gak Pakai Riba, Kok Bisa?
Pada
Minggu, 08 Desember 2019
Mau
berinvestasi, tapi takut bertentangan dengan prinsip agama. Ada gak pilihan
investasi yang sesuai dengan prinsip-prinsip agama alias ketentuan syariah?
Jawabannya ada, yaitu investasi Surat Berharga Syariah Negara alias Sukuk
Negara. Investasi Sukuk Negara disediakan langsung oleh Pemerintah Indonesia
lewat Kementerian Keuangan. Pemerintah menawarkan pilihan investasi
ini dengan tujuan menghimpun dana buat pembiayaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara (APBN). Itu berarti dengan investasi ini, kita bukan cuma
menikmati keuntungan berupa imbalan, melainkan juga menikmati keuntungan dari
pembangunan yang dilakukan Pemerintah. Selain itu kita juga turut serta dalam
pengembangan pasar keuangan syariah.
Surat Berharga Syariah Negara merupakan
bagian dari Surat Berharga Negara (SBN). Pemerintah sendiri menyediakan dua jenis SBN yang bisa dipilih masyarakat,
yaitu Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Menurut Kementerian
Keuangan,
Surat Utang Negara (SUN) adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang
dalam mata uang Rupiah ataupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan
pokoknya oleh Negara sesuai masa berlakunya.
Pemerintah
akan membuka masa penawaran Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel kepada
investor individu secara online (e-SBN), yaitu instrumen Green Sukuk Ritel seri
ST006, pada hari Jumat (1/11/2019). SBSN adalah SBN yang diterbitkan
berdasarkan prinsip-prinsip syariah, baik dalam mata uang Rupiah maupun valuta
asing. Istilah Sukuk sendiri berasal dari bahasa Arab yang berarti dokumen atau
sertifikat. Sejauh ini ada dua jenis yang bisa dimiliki setiap orang, yaitu Sukuk
Ritel, Sukuk Tabungan Kedua jenis tersebut disediakan khusus buat Warga Negara
Indonesia (WNI). Tentunya keduanya tersebut punya perbedaan masing-masing. Walaupun
sama-sama merupakan Surat Berharga Syariah Negara, ada
beberapa perbedaan di antara keduanya.
Seperti apa perbedaannya?
Sukuk
Ritel
|
Sukuk
Tabungan
|
|
Sasaran
investor
|
Warga
Negara Indonesia
|
Warga
Negara Indonesia
|
Minimal
pemesanan
|
Rp 5
juta (bisa berubah)
|
Rp 2
juta (bisa berubah)
|
Jangka
waktu
|
3 tahun
|
2 tahun
|
Kemungkinan
diperdagangkan
|
Dapat
diperjualbelikan di pasar sekunder.
|
Tidak
dapat diperjualbelikan di pasar sekunder, tapi ada opsi early redemption.
|
Imbalan
|
Tetap
dan dibayar tiap bulan.
|
Tetap
dan dibayar tiap bulan.
|
Manfaat
buat investor
|
Instrumen
investasi
|
Tabungan
investasi
|
Jaminan
Pemerintah
|
100
persen
|
100
persen
|
Pajak
|
15
persen final
|
15 ersen
final
|
Berikut ini adalah sejumlah keuntungan yang
bakal kamu dapat kalau memilih instrumen yang satu ini:
- Keamanannya dijamin 100 persen oleh Pemerintah, termasuk dalam urusan pembayaran imbalan.
- Dijalankan menurut Fatwa MUI dan sesuai dengan pernyataan Dewan Syariah Nasional MUI.
- Syaratnya pembeliannya mudah karena cukup menggunakan KTP dan minimal pembelian Rp 5 juta.
- Besaran imbalan tetap dan dibayarkan tiap bulan.
- Pajak lebih rendah dari pajak deposito, yaitu cuma 15 persen.
- Mudah dijulal di pasar sekunder dan bisa dijaminkan atau digadaikan.
- Ikut serta dalam pembangunan negara.
- Adanya jaminan dari Pemerintah buat pembayaran pokok dan imbalan.
- Imbalan yang diberikan di atas bunga deposito bank-bank BUMN.
- Imbalan mengambang sesuai dengan perkembangan BI 7-Day Reverse Repo Rate.
- Imbalan selalu dibayar tiap bulan.
- Adanya early redemption tanpa dikenakan redemption cost oleh Pemerintah.
- Bisa diakses secara online.
- Berinvestasi di Sukuk Tabungan sama aja dengan mendukung pembangunan nasional.
- Benar-benar dijalankan sesuai dengan prinsip syariah.
- Hubungi atau datangi salah satu Mitra Distribusi yang telah ditunjuk Kementerian Keuangan.
- Di sampaikan maksud kedatanganmu serta buka rekening dana bank umum dan rekening surat berharga. Nantinya kamu bakal dibuatkan Single Investor Identification (SID).
- Siapkan dana sesuai ketentuan, yaitu minimal Rp 1 juta – Rp 5 juta.
- Isi formulir dan tunjukkan identitas diri berupa KTP.
- Kemudian tunggu hasil penjatahan dari Pemerintah.
- Membeli
secara online bisa dilakukan dengan mengakses www.kemenkeu.go.id/sukuktabungan.
- Pilih Mitra Distribusi yang udah ditentukan Kementerian Keuangan.
- Lakukan registrasi buat bikin Single Investor Identification (SID) dan Rekening Surat Berharga.
- Setelah mengikuti semua petunjuk yang diberi, lakukan pembayaran lewat teller, ATM, internet banking, hingga mobile banking sesuai batas waktu yang ditentukan.
- Menerima bukti konfirmasi kepemilikan lewat Sistem Elektronik MiDis dan email yang terdaftar.
- Skema akad Sukuk Ritel didasarkan pada Fatwa DSN MUI Nomor 76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset to be Leased.
- Akad dibikin Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia.
- Aset yang jadi underlying adalah kombinasi antara Barang Milik Negara sebesar 35 persen dan proyek/kegiatan di beberapa Kementerian Negara dan Lembaga sebesar 65 persen.
- Penerbitan Sukuk Tabungan diterbitkan dengan dengan akad Wakalah.
- Akad dibikin Perusahaan Penerbit Surat Berharga Syariah Negara Indonesia.
- Aset yang jadi underlying adalah kombinasi antara Barang Milik Negara sebesar 35 persen dan proyek/kegiatan di beberapa Kementerian Negara dan Lembaga sebesar 65 persen.
Sampai sini apakah kamu berminat buat berinvestasi Sukuk Negara? Kalau kepengin memilikinya, kamu bisa membelinya dengan melalui prosedur-prosedur berikut ini.
Gimana masih ragu untuk berinvestasi? Sudah tidak kan yaa karena sudah ada Surat Berharga Syariah Negara alias Sukuk Negara yang sudah terjamin sesuai dengan prinsip-prinsip agama/ ketentuan syariah yang tentunya juga mudah dan tdak ribet. Yukkkk buruan berinvestasi.
Penulis: Sri marfi’ah 170221100031
(Dosen Pengampu : Robiatul Auliyah, S.E., MSA.)
Komentar (0)
Posting Komentar