Penerapan Gadai Syariah (Rahn) Untuk Menunjang Perekonomian Masyarakat di Indonesia
Pada
Minggu, 08 Desember 2019
Pegadaian merupakan Salah satu solusi bagi masyarakat, ketika seseorang membutuhkan dana dalam kondisi yangmendesak dan cepat, sedangkan yang bersangkutan tidak memiliki dana cash atau tabungan maka pendanaan pihak ketiga menjadi salah satu pemecahannya. Saat mengakses jasa perbankan bagi beberapa masyarakat akan menghadapi administrasi dan persyaratan yang rumit, sehingga sebagian orang akan datang pada rentenir, meskidengan bunga yang cukup tinggi. Bagi sebagian orang memilikiharta yang bisa dijadikan agunan, maka pegadaian pilihannya, sebab transaksi gadai paling aman, legal dan terlembaga.
Dalam realitas sosial ekonomi masyarakat kerap dikemukakan kondisi masyarakat yang memiliki harta dalam bentuk selain uang tunai dan pada saat yang bersamaan yang bersangkutan mengalami kesulitan likuiditas hingga membutuhkan dana dalam bentuk tunai.
Pilihan transaksi yang sering digunakan oleh masyarakat dalam menghadapi masalah ini adalah menggadaikan barang-barang yang berharga. Tugas pokok dari lembaga pegadaian syariah adalah memberikan pinjaman kepada masyarakat yang membutuhkan. Pemberian pinjaman ini tidak terbatas untuk kalangan atau kelompok masyarakat tertentu, namun di Indonesia pemanfaat lembaga keuangan ini masih didominasi oleh kalangan menengah ke atas, dan masih sedikit menjangkau kalangan menengah ke bawah. Dalam upaya mengubah persepsi masyarakat, salah satu cara yang digunakan lembaga gadai adalah dengan menciptakan motto “menyelesaikan masalah tanpa masalah”. Dengan motto tersebut diharapkan masyarakat tidak lagi segan atau ragu untuk datang ke pegadaian. Di Indonesia saat ini, ada dua tipe lembaga gadai yaitu pegadaian konvensional dan pegadaian syariah. Menurut Rais (2005), implementasi operasi pegadaian syariah pada dasarnya hampir sama dengan pegadaian konvensional.
Namun yang membedakan adalah pegadaian konvensional menerapkan sistem riba atau meminta biaya tambahan atas dana yang dipinjamkan, yang mana hal ini tidak ada pada pegadaian syariah. Dalam pegadaian syariah yang diutamakan adalah dapat memberikan kemaslahatan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat, dengan tetap menjauhkan praktek riba, qimar (spekulasi), maupun qharar (ketidak pastian), sehingga tidak berimplikasi pada terjadinya ketidakadilan dan kedzaliman pada masyarakat dan nasabah. Gadai termasuk salah satu tipe perjanjian hutang-piutang. Untuk menjamin adanya unsur kepercayaan dari pihak kreditur terhadap pihak debitur, maka diperlukannya ada barang yang digadaikan sebagai jaminan terhadap hutang atau pinjaman tersebut. Barang tersebut tetap merupakan milik dari orang yang menggadaikan, namun dikuasai oleh penerima barang.
Pengertian Gadai Syariah (ar-Rahn) Secara etimologi, kata ar-Rahn berarti tetap, kekal, dan jaminan. Akad ar-Rahn dalam istilah hukum positif disebut dengan barang jaminan, agunan dan rungguhan. Dalam Islam ar-Rahn merupakan sarana saling tolong menolong (ta’awun) bagi umat Islam dengan tanpa adanya imbalan jasa. Sedangkan secara terminologi, ar-Rahn adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, dan barang tersebut memiliki nilai ekonomis.
Dengan demikian, pihak yang menahan memperolah jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya. Jadi, ar-Rahn adalah semacam jaminan utang atau lebih dikenal dengan istilah gadai. Berdasarkan hukum Islam, penggadaian merupakan suatu tanggungan atas utang yang dilakukan apabila pengutang gagal menunaikan kewajibannya dan semua barang yang pantas sebagai barang dagangan dapat dijadikan jaminan. Barang jaminan itu baru boleh dijual/dihargai apabila dalam waktu yang disetujui kedua belah pihak, utang tidak dapat dilunasi oleh pihak yang berutang. Oleh sebab itu, hak pemberi piutang hanya terkait dengan barang jaminan, apabila orang yang berutang tidak mampu melunasi hutangnya.
Seiring dengan perkembangan zaman dan maraknya lembaga keuangan praktik gadai yang sesuai dengan syariah mulai dilakukan. Praktik gadai syariah atau yang disebut rahn ini sangat menekankan tidak adanya pengenaan riba atau pungutan bunga atas pinjaman yang diberikan. Praktik ini dimulai pertama kali berdasarkan atas perjanjian musyarakah dengan sistem bagi hasil antara Perum Pegadaian dengan Bank Muamalat Indonesia (BMI) dengan tujuan untuk melayani nasabah BMI maupun nasabah Perum Pegadaian yang sesuai dengan prinsip syariah. Kerjasama ini tertuang dalam perjanjian musyarakah antara BMI dengan Perum Pegadaian Nomor 446 /SP 300. 233 / 2002 dan Nomor 015 / BMI /PKS /XII /2002 pada tanggal 20 Desember 2002.
Dalam hal ini BMI sebagai pihak yang memberikan modal (pembiayaan) bagi pendirian pegadaian syariah di seluruh Indonesia sedangkan Perum Pegadaian sebagai pihak yang menjalankan secara operasional kegiatan usaha pegadaian.
Keuntungan gadai syariah apabila dibandingkan dengan lembaga lainnya:
- Waktu yang relatif singkat untuk memperoleh uang pinjaman, yaitu pada hari itu peminjam datang ke pengadaian pada hari itu juga uang yang dibutuhkan cair, ini karena pengadaian prosedurnya yang sederhana.
- Bila dilihat dari persyaratanya pun sangat sederhana, sehingga masyarakat untuk menunjang perekonomian.
- Apabila dilihat dari pengadaian konvesional tidak ada kewajiban masyarakat memberi tahu kepada pihak pengadaiannya uang yang diberian untuk keperluan apa, tetapi dalam pengadaian syariah pengunaan dana yang akan digunakan lebih baik di beritahukan agar pihak pengadaian mengetahui jenis akad apa yang lebih tepat untuk masyarakat tesebut.
Implementasi gadai syariah diindonesia telah sangat berkembang Seiring dengan perkembangan zaman dan maraknya lembaga keuangan praktik gadai yang sesuai dengan syariah mulai dilakukan. Praktik gadai syariah atau yang disebut rahn ini sangat menekankan tidak adanya pengenaan riba atau pungutan bunga atas pinjaman yang diberikan. Praktik ini dimulai pertama kali berdasarkan atas perjanjian musyarakah dengan sistem bagi hasil antara Perum Pegadaian dengan Bank Muamalat Indonesia (BMI) dengan tujuan untuk melayani nasabah BMI maupun nasabah Perum Pegadaian yang sesuai dengan prinsip syariah. Selain itu pengadaian syariah sangat memberikan maanfaat terhadap masyarakat, dilihat dari keuntungan - keuntungannya, gadai syariah merupakan solusi untuk masyarakat dalam membantu peningkatan perekonomian ini tergambarkan berdasarkan ketentuan awal bahwa gadai syariah tersebut untuk kepentingan sosial, yang pada intinya bahwa dalam pelaksanaan gadai tersebut untuk membantu masyarakat.
Penulis: Wildan Hidayatur Rahman 170221100136
(Dosen Pengampu : Robiatul Auliyah, S.E., MSA.)
Komentar (0)
Posting Komentar